IPS Kelas 4 Semester 2 : Koperasi
UUD 1945, Pasal 33 ayat (1)
: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut ahli ekonomi, lembaga atau badan yang cocok dengan maksud pasal
tersebut adalah koperasi.
Pengertian
koperasi
Koperasi berasal dari kata co yang berarti bersama, dan operare yang berarti bekerja atau
berkarya. Koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang
bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong royong untuk
mewujudkan kemakmuran bersama.
Sifat-sifat
koperasi
1. Koperasi
merupakan organisasi perekonomian.
2. Anggota
koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama, yaitu mencapai kemakmuran atau
kesejahteraan.
3. Cita-cita
ini ingin diwujudkan secara bersama-sama
4. Koperasi
memiliki watak sosial
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960
oleh Drs. Moh. Hatta. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat
menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Pada 12 Juli ditetapkan sebagai Hari
Koperasi.
Tujuan
dan manfaat koperasi
a. Meningkatkan
kesejahteraan anggota
b. Menyediakan
kebutuhan pokok
c. Mempermudah
anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha
d. Mengembangkan
usaha para anggota koperasi
e. Menghindarkan
angota koperasi dari praktek rentenir.
Koperasi dibangun dengan modal bersama dan dilakukan
serta dijalankan secara bersama. Asas
koperasi adalah kekeluargaan dan
gotong royong.
Ciri-ciri
koperasi
1. Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang, bukan kumpulan modal.
2. Kedudukan
anggota dalam koperasi sederajat atau setara
3. Kegiatan
koperasi harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa.
4. Tujuan
koperasi untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Macam-macam
koperasi
A. Berdasarkan
Jenis usaha
1.
Koperasi
konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Misalnya beras, gula, tepung, kopi,
dan sebagainya.
2.
Koperasi
kredit (simpan pinjam)
Koperasi kredit membantu anggota untuk
memperoleh kredit atau pinjaman uang. Anggota koperasi mengumpulkan modal. Modal
yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
3.
Koperasi
produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota
koperasi, juga menampung hasil usaha anggotanya.
B. Berdasarkan
keanggotaan
1.
Koperasi
pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh
tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
2.
Koperasi
pensiunan
Koperasi pensiunan beranggotakan para
pensiunan PNS.
3.
Koperasi
pegawai negeri
Koperasi yang beranggotakan para pegawai
negeri
4.
Koperasi
sekolah
Koperasi yang beranggotakan para warga suatu
sekolah. Menyediakan buku tulis, penggaris, pensil dan lainnya.
5.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan usaha dibidang ekonomi.
Comments
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya. Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan 🙏🙏🙏