IPS Kelas 4 Semester 2 : Koperasi



UUD 1945, Pasal 33 ayat (1) : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Menurut ahli ekonomi, lembaga atau badan yang cocok dengan maksud pasal tersebut adalah koperasi.

Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari kata co yang berarti bersama, dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.

Sifat-sifat koperasi
1.    Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
2.    Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama, yaitu mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
3.    Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama
4.    Koperasi memiliki watak sosial

Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Pada 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.

Tujuan dan manfaat koperasi

a.    Meningkatkan kesejahteraan anggota
b.    Menyediakan kebutuhan pokok
c.    Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha
d.    Mengembangkan usaha para anggota koperasi
e.    Menghindarkan angota koperasi dari praktek rentenir.

Koperasi dibangun dengan modal bersama dan dilakukan serta dijalankan secara bersama. Asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong.

Ciri-ciri koperasi
1.    Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, bukan kumpulan modal.
2.    Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara
3.    Kegiatan koperasi harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa.
4.    Tujuan koperasi untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Macam-macam koperasi

A.   Berdasarkan Jenis usaha

1.    Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Misalnya beras, gula, tepung, kopi, dan sebagainya.

2.    Koperasi kredit (simpan pinjam)
Koperasi kredit membantu anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Anggota koperasi mengumpulkan modal. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota.

3.    Koperasi produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi, juga menampung hasil usaha anggotanya.


B.   Berdasarkan keanggotaan

1.    Koperasi pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
2.    Koperasi pensiunan
Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan PNS.
3.    Koperasi pegawai negeri
Koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri
4.    Koperasi sekolah
Koperasi yang beranggotakan para warga suatu sekolah. Menyediakan buku tulis, penggaris, pensil dan lainnya.
5.    Koperasi Unit Desa (KUD)
Beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan usaha dibidang ekonomi.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENENTUKAN TOPIK PERCAKAPAN (DIALOG)

Administrasi Kelas : Contoh Batas Pelajaran

Materi IPA Kelas 6 SD Semester 2 : Energi Listrik