Program Induksi bagi guru Pemula (PIGP)
Program Induksi bagi guru Pemula (PIGP)
Program Induksi bagi guru Pemula (PIGP) SD merupakan program baru dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Program induksi bagi Guru Pemula SD perlu dilaksanakan. Untuk meningkatkan mutu guru SD di Indonesia lebih luas dan menyeluruh.
Pengertian Program Induksi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula (PIGP) menyebutkan bahwa Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Selanjutnya, Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Induksi merupakan suatu kegiatan yang memberi kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari pembimbing.
Selama masa induksi, guru pemula SD bersama pembimbing melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana,proses, dan evaluasipembelajaran. Pada akhir masa induksi, guru pemula SD akan dinilai oleh pembimbingnya. Berdasarkan hasil penilaian, dapat digunakan sebagai pedoman pengembangan karir guru pemula selanjutnya.
Peserta Program Induksi bagi guru Pemula (PIGP) adalah
1. guru yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS);
2. pegawai negeri sipil pindahan dari jabatan lain;
3. calon guru tetap yayasan.
Pembimbing guru Pemula terdiri atas kepala sekolah, pengawas, dan guru pembimbing (senior).
Comments
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya. Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan 🙏🙏🙏