Langkah-Langkah Pengisian Data e-PUPNS 2015
Awal September ini merupakan
masa yang cukup sibuk bagi seluruh
PNS di Indonesia, baik dari kalangan guru (fungsional) maupun non guru
(structural). Bagaimana tidak, setiap PNS harus melakukan pemutakhiran data
kembali secara online dalam periode yang telah ditetapkan yakni hingga Desember
2015.
Kegiatan pengisian atau peng“edit”an data yang
tersedia dalam database kepegawaian BKN tersebut dilakukan secara mandiri oleh
PNS yang bersangkutan. Namun, bisa juga menggunakan jasa OPS, dan tentunya harus
disertai dengan ‘tanda terima kasih’ ^_^ Karena pendataan ulang PNS ini bukanlah
bagian job OPS tapi merupakan kewajiban dari masing-masing PNS.
e-PUPNS ini hukumnya wajib
bagi seluruh individu yang berstatus PNS. Adapun resiko yang diterima apabila
tidak melakukan kegiatan pendataan ulang tersebut adalah pemecatan atau
pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (berat bukan hehe).
Untuk berkunjung ke situs
e-PUPNS yang beralamat di https://pupns.bkn.go.id, kita bisa memanfaatkan web
browser pada laptop atau computer, dan jangan lupa sediakan paket pulsanya yah.
Berikut langkah-langkah pengisian data e-PUPNS
2015 :
2.
Klik tombol “Register” pada portal PUPNS
untuk mendaftar/registrasi
3.
Lengkapi isi seluruh kolom pendaftaran
4.
Cetak nomor bukti registrasi, dan potong
mengikuti garis putus-putus.
5.
Serahkan 1 untuk admin (bagian atas) dan 1 lagi
disimpan PNS ybs.
6.
Setelah bukti registrasi diserahkan pada
admin (BKD), klik tombol Cek status
7.
Jika registrasi sudah disetujui, klik “login”
(tombol masuk).
8.
Ketik nomor registrasi dan kata kunci
(password) yang telah dibuat pada saat proses registrasi.
9.
Silahkan isi/lengkapi data, atau edit data
yang belum sesuai pada database PNS.
10. Cek
seluruh data yang sudah di input, dan pastikan kebenaran data tersebut.
11. Klik
tombol Simpan untuk menyimpan data.
12. Klik
tombol “kirim”. Mengirim data secara elektronik untuk proses verifikasi.
13. Klik
tombol “cetak” untuk mencetak data (rangkap 3)
14. Serahkan
print out e-PUPNS dan copy berkas kepegawaian pendukung e-PUPNS kepada admin (BKD).
Demikianlah tahapan pengisian data e-PUPNS 2015. Semoga bermanfaat. ^_^
Wasalam.
Comments
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya. Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan 🙏🙏🙏