Langkah-Langkah Pengisian Data e-PUPNS 2015
Awal September ini merupakan masa yang cukup sibuk bagi seluruh PNS di Indonesia, baik dari kalangan guru (fungsional) maupun non guru (structural). Bagaimana tidak, setiap PNS harus melakukan pemutakhiran data kembali secara online dalam periode yang telah ditetapkan yakni hingga Desember 2015. Kegiatan pengisian atau peng“edit”an data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN tersebut dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan. Namun, bisa juga menggunakan jasa OPS, dan tentunya harus disertai dengan ‘tanda terima kasih’ ^_^ Karena pendataan ulang PNS ini bukanlah bagian job OPS tapi merupakan kewajiban dari masing-masing PNS. e-PUPNS ini hukumnya wajib bagi seluruh individu yang berstatus PNS. Adapun resiko yang diterima apabila tidak melakukan kegiatan pendataan ulang tersebut adalah pemecatan atau pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (berat bukan hehe). Untuk berkunjung ke situs e-PUPNS yang beralamat di https://pup...